
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kuartal pertama tahun 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, pada Kamis, 29 Januari 2026.
"Dalam diskusi dengan pemerintah, bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa dalam kuartal pertama tahun ini," ungkapnya.
Apa Itu Demutualisasi BEI?
Demutualisasi merupakan proses perubahan status Bursa Efek Indonesia dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB), menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.
Mahendra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan peningkatan transparansi di pasar modal Indonesia.
"Itu hal-hal yang kami ingin sampaikan sebagai bagian dari komitmen yang lebih baik berintegritas dan meningkatkan transparansi," ia mengungkapkan.
OJK menyatakan akan terus mengawal seluruh proses demutualisasi agar berjalan secara efektif dan tepat waktu.
"Dan ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung semua proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu," kata Mahendra.
Peran Pemerintah dan Stakeholder dalam Proses Demutualisasi
Dalam pelaksanaan demutualisasi, OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dilakukan secara menyeluruh.
"Untuk melakukan hal tadi maka kami juga melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga proses dan langkah-langkah reformasi yang dilakukan untuk penyempurnaan terhadap pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku," ujarnya.
OJK menekankan bahwa seluruh penyempurnaan regulasi akan mengacu pada standar internasional demi meningkatkan daya saing pasar modal nasional.
"Saat ini akan terus dilakukan sehingga kesepahaman terhadap apa yang dimaksud dan memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai di depan," lanjutnya.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menambahkan bahwa demutualisasi merupakan aksi korporasi yang diinisiasi oleh para pemegang saham strategis BEI.
Namun, ia mengakui bahwa pemerintah turut berperan dalam mempercepat proses tersebut.
"Apakah demutualisasi atau stakeholder pasti yang terbaik buat Bursa, dan kami siap mendukung," ungkap Iman.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan struktur, sistem, dan tata kelola BEI pasca demutualisasi tetap berjalan dengan baik.
Hal ini penting karena BEI memiliki peran utama dalam transaksi dan likuiditas di pasar modal Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya








