
Pantau - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan bahwa Opini Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan bentuk inovasi pengawasan yang lebih maju dibandingkan survei kepatuhan pelayanan publik sebelumnya.
Opini ORI tidak hanya menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga mencerminkan kualitas pelayanan publik apakah sudah terbebas dari praktik malaadministrasi atau masih menyimpan potensi terjadinya penyimpangan.
"Predikat-predikat yang akan dilekatkan kepada seluruh institusi yang dinilai tentu itu sebagai cermin atau gambaran dari kualitas penyelenggaraan pelayanan publik", ungkap Najih.
Fokus Penilaian Bergeser dari Kepatuhan ke Kualitas Pelayanan
Penilaian terakhir terhadap kepatuhan pelayanan publik dilakukan pada tahun 2024 dengan berlandaskan pada pemenuhan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Namun, melalui Opini ORI, fokus pengawasan bergeser kepada aspek malaadministrasi yang lebih menekankan pada pengalaman dan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Najih menyebutkan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan serangkaian kegiatan sistematis dan metodologis sebagai bagian dari tugas pengawasan Ombudsman.
Penilaian juga memperhatikan kepatuhan instansi terhadap produk-produk ORI seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi Ombudsman yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Opini ORI Masih Tahap Awal, Ombudsman Terbuka Terima Masukan
Najih menambahkan bahwa meskipun suatu instansi memperoleh nilai tertinggi dalam Opini ORI Tahun 2025, hal tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pelayanan publiknya telah bebas dari malaadministrasi.
"Dalam praktiknya, pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara masih banyak yang belum maksimal sehingga meninggalkan kesan yang buruk. Jika ditemukan demikian tentu penilaian opini ORI akan memberikan predikat yang tidak membanggakan", ia mengungkapkan.
Ia juga menyadari bahwa pelaksanaan Opini ORI masih merupakan langkah awal dan memiliki berbagai kekurangan.
Oleh karena itu, Ketua Ombudsman RI menyatakan keterbukaan terhadap berbagai masukan dan koreksi guna memastikan bahwa Opini ORI dapat berjalan lebih baik serta diterima oleh seluruh instansi dan masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya







