
Pantau - Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, menjawab permasalah terkait peserta non-aktif BPJS yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
David menjelaskan, jika SIM sudah diterbitkan meski kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau pendaftaran, SIM tetap dapat diberikan.
Lantas bagi pemohon yang memiliki tunggakan iuran BPJS, David menyarankan untuk segera melunasi atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan, yang memungkinkan pembayaran melalui cicilan.
Baca juga: Urus SIM Wajib Pakai BPJS Berlaku 1 Juli hingga 30 September 2024
Sebagaimana diketahui, Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat utama untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini sudah mulai diuji coba sejak 1 Juli 2024 di tujuh wilayah Polda dengan total 105 Polres.
Ketentuan tersebut sudah berlaku mulai 1 November 2024, syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM akan berlaku di seluruh Indonesia.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2023 dan berlaku untuk semua jenis SIM, baik A, B, maupun C.
Baca juga: Catat! BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Urus SIM di 7 Wilayah Ini Mulai 1 Juli
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo menyampaikan, pemohon yang menunggak iuran BPJS dapat memilih untuk mencicil tunggakan mereka.
Bukti pendaftaran cicilan tersebut kata Heru akan cukup untuk menerbitkan SIM.
Selama uji coba nasional ini, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) hingga Desember 2024.
Melalui Duta BPJS Kesehatan dan layanan BPJS Keliling, diharapkan proses penerbitan SIM bisa lebih lancar dan mengurangi potensi kendala di lapangan.
- Penulis :
- Sofian Faiq