
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pentingnya literasi digital dan perspektif hak asasi manusia dalam bermedia sosial, merespons polemik unggahan alumni LPDP berinisial DS.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, “Saya kira memang literasi digital soal bermedia sosial yang berperspektif HAM itu kan penting. Jadi, biar kita itu lebih sensitif dalam menyampaikan pernyataan-pernyataan yang itu bisa menyinggung entah harga diri orang lain, harga diri bangsa dan negara,”.
Polemik bermula dari unggahan DS pada 20 Februari 2026 yang memperlihatkan paspor anak keduanya yang memperoleh kewarganegaraan Inggris. Dalam takarir unggahan tersebut, DS menuliskan pernyataan yang dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Anis menegaskan bahwa memilih kewarganegaraan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Namun, penyampaiannya di ruang publik perlu dilakukan secara hati-hati, terutama karena yang bersangkutan merupakan penerima beasiswa negara.
“Tentu diksi-diksi yang itu bisa berpotensi memunculkan sensitivitas publik, kemudian memunculkan pertanyaan terkait dengan ini ada potensi merendahkan kewarganegaraan kita, saya kira mestinya itu bisa dihindari,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Karena itu bisa mengganggu kondusivitas kita dalam kehidupan sosial, terutama di dunia media sosial,”.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan sikap alumni tersebut dan menegaskan dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara untuk pengembangan sumber daya manusia.
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh, tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya, kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” katanya.
Pemerintah akan menegakkan aturan agar penerima beasiswa memenuhi tanggung jawabnya kepada LPDP.
“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi, kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” ujarnya.
Direktur Utama LPDP disebut telah berkomunikasi dengan pihak terkait, dan suami DS berinisial AP bersedia mengembalikan dana beasiswa.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” kata Purbaya.
Selain pengembalian dana, pemerintah juga mempertimbangkan pencantuman dalam daftar hitam di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika penerima beasiswa.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan







