Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Kementan Siapkan Aturan Turunan Perpres 113/2025 untuk Sempurnakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementan Siapkan Aturan Turunan Perpres 113/2025 untuk Sempurnakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Foto: (Sumber : Seorang petani memupuk tanaman padinya menggunakan pupuk subsidi jenis urea bercampur phonska di area persawahan Desa Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (4/2/2026). ANTARA FOTO/ Andri Saputra/bar..)

Pantau - Kementerian Pertanian menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang telah berlaku sejak 1 Januari 2026 guna menyempurnakan skema pengelolaan dan pembayaran subsidi pupuk.

Perpres Nomor 113 Tahun 2025 merupakan revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan menjadi dasar perubahan kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan teknis di lapangan.

Kepala Kelompok Seksi Pupuk Bersubsidi Direktorat Pupuk Ditjen PSP Kementan Sry Pujiati menyampaikan bahwa pihaknya tengah membahas Permentan sebagai aturan pelaksana.

Ia menyatakan, “Kita sempurnakan dan perbaiki terus menerus tata kelola pupuk bersubsidi agar bisa diterima petani dengan baik. Dengan peraturan turunan tersebut diharapkan lebih sempurna dan detail dalam skema pengelolaan pupuk subsidi,”.

Perubahan kebijakan ini ditegaskan tidak mengubah mekanisme penebusan pupuk oleh petani melainkan hanya pada skema pembayaran pupuk subsidi kepada Pupuk Indonesia.

Ia menjelaskan, “Dengan mekanisme pembayaran baru ini diharapkan industri pupuk bisa merevitalisasi pabrik dan mendukung peningkatan produksi pupuk,”.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia Asep Saepul Muslim menyebutkan sejak perbaikan tata kelola pupuk penyerapan pupuk subsidi naik 20 persen sejak 22 Oktober hingga sekarang.

Pupuk subsidi juga sudah dapat ditebus mulai 1 Januari 2026.

Pada 2025 penyaluran pupuk mencapai 8,11 juta ton atau 96,35 persen dari kontrak 8,42 juta ton dan 84,99 persen dari alokasi yang diberikan Kementan.

Ketua KTNA Jawa Barat Otong Wiranta menilai Perpres Nomor 113 Tahun 2025 menjadi pelengkap kebijakan sebelumnya dan merupakan inovasi dalam cara menghitung subsidi pemerintah dan PT Pupuk Indonesia sehingga lebih efisien.

Ia menyampaikan, “Keuntungan lain, harga pupuk subsidi turun 20 persen, update e-RDKK rencana definitif kebutuhan kelompok bisa setiap 4 bulan yang sebelumnya baru setahun,”.

Ia menambahkan bahwa alokasi pupuk subsidi meningkat dua kali lipat dari sekitar 4 jutaan ton menjadi sekitar 9 jutaan ton serta birokrasi penyaluran yang sebelumnya berbelit kini disederhanakan sehingga dengan tanda tangan gubernur atau kepala dinas pertanian alokasi pupuk dapat langsung diajukan.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University A Faroby Falatehan menilai penyempurnaan Perpres dilakukan untuk menjawab evaluasi BPK terkait inefisiensi industri pupuk.

Permasalahan sebelumnya meliputi inefisiensi biaya produksi, keterlambatan pembayaran subsidi, lemahnya pengawasan, dan tingginya beban fiskal.

Kondisi tersebut menyebabkan ketika biaya produksi naik maka subsidi ikut meningkat, harga di tingkat petani terdampak, dan pembayaran subsidi kerap terlambat hingga tahun berikutnya.

Pemerintah kemudian melakukan perbaikan melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang disempurnakan kembali dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi.

Penulis :
Ahmad Yusuf