
Pantau - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah. Anda bisa memperpanjang SIM secara online tanpa perlu antre di Satpas. Namun, bagaimana dengan pembuatan SIM baru?
Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com dari berbagai sumber, Rabu (8/1/2025), proses pendaftaran dan ujian teori bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas.
Meskipun teorinya bisa dilakukan lewat aplikasi, tetapi ujian praktik tetap mengharuskan pemohon datang langsung ke kantor Satpas.
Baca juga: Duh! Polisi bakal Catat Pelanggaran Lalu Lintas di SKCK Sekarang, Ngaruh ke SIM?
Setelah memenuhi syarat pendaftaran, pilih jadwal ujian praktik di Satpas. Di ujian praktik, materi yang diuji untuk SIM C meliputi jalan lurus, manuver letter S, u-turn, serta reaksi ke kiri dan kanan.
Bagi pemohon SIM A, ujian praktik meliputi beberapa uji keterampilan. Ujian pertama adalah menjalankan kendaraan maju dan mundur sejauh 50 meter di jalur sempit tanpa menyentuh patok.
Ujian kedua adalah slalom atau zig-zag, di mana peserta harus melewati patok dengan mobil. Dua kali kesalahan berturut-turut akan menggagalkan ujian ini.
Baca juga: Sudah Berlaku! Simak Aturan Baru Tilang Poin, Pengemudi Bisa Kehilangan SIM
Ujian parkir paralel dan parkir seri menguji kemampuan memarkir kendaraan di ruang terbatas. Peserta harus memarkir tanpa menyentuh patok atau gagal dalam dua kali percobaan.
Ujian terakhir menguji kemampuan mengemudi di tanjakan dan turunan. Peserta harus melakukan pengereman yang tepat dan menjaga kendaraan agar tidak mundur.
Setiap kesalahan dalam ujian praktik dapat menggagalkan proses pembuatan SIM. Pastikan untuk mempersiapkan dengan baik agar ujian berjalan lancar.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Firdha Riris