
Pantau - Sering melanggar lalu lintas? Siap-siap namamu tercatat di SKCK. Polisi akan mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemegang SIM dalam dokumen tersebut.
Sebagaimana diketahuhi, sistem tilang berbasis poin kini telah diterapkan di Indonesia. Setiap pemegang SIM akan mendapat 12 poin setiap tahun.
Baca juga: Sudah Berlaku! Simak Aturan Baru Tilang Poin, Pengemudi Bisa Kehilangan SIM
Jika pelanggaran sering dilakukan, poin akan berkurang dan berisiko SIM dicabut.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, sedangkan pelanggaran berat bisa mengurangi hingga 5 poin.
Bahkan, jika ada kecelakaan yang fatal bisa langsung menghapus seluruh poin.
Baca juga: Catat! Ini Daftar Pelanggaran-Pengurangan Poin di SIM Kendaraan
Selain itu, pelanggaran akan tercatat di SKCK, memberikan catatan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan. Hal ini bertujuan mendorong pengemudi untuk lebih berhati-hati di jalan.
Peraturan terbaru ini tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Sistem ini dikenal sebagai Traffic Attitude Record (TAR), yang memberi poin berdasarkan tingkat pelanggaran.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq