
Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan sistem tilang poin bagi pelanggar lalu lintas tahun ini. Setiap pengendara yang melanggar dapat kehilangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Setiap SIM memiliki maksimal 12 poin yang akan berkurang jika pengendara melanggar.
Baca juga: Sudah Berlaku! Simak Aturan Baru Tilang Poin, Pengemudi Bisa Kehilangan SIM
Pelanggaran ringan bisa dikenakan 1 poin, seperti mengganggu fungsi rambu lalu lintas atau tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Sementara pelanggaran berat dapat berbuah 12 poin, seperti menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa.
Contoh, pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan dengan luka berat bisa kehilangan hingga 12 poin. Jika poin habis, SIM dapat dicabut.
Baca juga: Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM Januari 2025, Begini Rinciannya Tanpa Calo
Daftar tilang poin mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari melanggar rambu lalu lintas hingga menerobos palang pintu kereta api.
Pelanggaran berat, seperti balapan di jalan raya, juga mendapat sanksi besar.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengendara lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan di jalan. Lantas apa saja daftar tilang poin tersebut?
Berikut adalah daftar pelanggaran yang dikenakan poin, sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:
1 Poin
- Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas pejalan kaki (Pasal 275 ayat 1).
- Mengemudi kendaraan umum dalam trayek tidak singgah di terminal (Pasal 276).
- Tidak mematuhi perintah polisi (Pasal 282).
- Penumpang tidak memakai sabuk keselamatan (Pasal 289).
- Tidak menyalakan lampu utama di malam hari (Pasal 293).
- Tidak memberikan isyarat saat belok atau berpindah lajur (Pasal 294 dan 295).
Baca juga: Ini Kendaraan Mewah yang Kena Dampak Pajak 12 Persen, Apa Aja?
3 Poin
- Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor sesuai aturan (Pasal 280).
- Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284).
- Melanggar batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5).
- Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan (Pasal 305).
- Tidak memiliki izin trayek (Pasal 308).
5 Poin
- Mengemudi tanpa SIM (Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1).
- Melakukan balapan di jalan raya (Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b).
- Menerobos palang pintu kereta (Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a).
10 Poin
- Merusak rambu lalu lintas dan fasilitas jalan (Pasal 275 ayat 2).
- Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan (Pasal 311 ayat 2).
12 Poin
- Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat atau meninggal dunia (Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 311 ayat 4-5).
- Penulis :
- Sofian Faiq