
Pantau - Bagi Anda yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Februari 2025, kini ada aturan baru yang perlu diperhatikan. Sebagaimana diketahui, pemohon harus memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian teori dan praktik untuk mendapatkan SIM.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Senin (3/2/2025), peraturan baru ini mencakup biaya terbaru serta ujian praktik tambahan yang harus dilalui.
Setiap kategori SIM memiliki ketentuan usia yang berbeda, mulai dari 17 hingga 23 tahun tergantung jenis SIM yang diajukan.
Selain itu, pemohon wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi seperti fotokopi e-KTP dan sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup
Kendati demikian, pemeriksaan pada kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi bagian dari syarat pembuatan SIM.
Kini, ujian SIM juga mencakup ujian praktik di jalan raya, di samping ujian praktik di lapangan yang biasa dilakukan di Satpas.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 dan bertujuan untuk mengukur keterampilan mengemudi di kondisi nyata.
Baca juga: SATPAS dan SAMSAT, Kenali Bedanya agar Tak Salah Urus Dokumen Kendaraan
Berdasarkan keterangan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, menjelaskan bahwa ujian di jalan umum bertujuan untuk menguji teknik mengemudi serta penguasaan aturan lalu lintas.
Untuk biaya, penerbitan SIM baru pada Februari 2025 tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya SIM A, B I, dan B II masing-masing dikenakan Rp 120.000, sementara SIM C dan C I dihargai Rp 100.000.
Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi, yang totalnya bisa mencapai Rp 145.000.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq