
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu, 25 Januari 2026, untuk melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dua Titik Layanan dan Syarat Perpanjangan
Layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi berikut:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli dan fotokopi
Formulir permohonan
Melakukan tes kesehatan di lokasi
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Masa Berlaku dan Biaya Perpanjangan
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling dan harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis agar tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan baru.
- Penulis :
- Gerry Eka







