
Pantau - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya lima tahun, jadi pastikan memperpanjang sebelum habis agar tidak perlu membuat baru. Proses perpanjangan ini memerlukan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi.
Tarif resmi perpanjangan SIM sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM BI dan BII: Rp80.000
- SIM C, CI, dan CII: Rp75.000
- SIM D dan DI: Rp30.000
Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup
Selain biaya pokok, pengguna wajib membayar tes kesehatan sebesar Rp37.500.
Tes psikologi atau psikotes dikenakan tarif Rp57.500.
Asuransi menambah biaya Rp50.000.
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi bisa dilakukan online melalui layanan tertentu.
Perbedaan harga bisa terjadi sesuai kebijakan penyedia layanan masing-masing.
Baca juga: Jangan Pakai Calo! Begini Langkah Mudah-Hemat Urus SIM Baru Sendiri
- Penulis :
- Sofian Faiq