
Pantau - Polda Metro Jaya memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Lokasi layanan ini dapat diakses di lima titik di ibu kota yang diumumkan melalui Instagram @TMCPoldaMetro.
Dikutip dari akun ig Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025), kelima lokasi yang tersedia untuk layanan SIM Keliling yang pertama berada di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan).
Baca juga: Biaya dan Ujian Baru untuk Buat SIM Februari 2025, Simak Rinciannya
Kemudian yang ketiga ada di Mall Citraland (Jakarta Barat), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan LTC Glodok (Jakarta Utara).
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, sementara SIM yang sudah kadaluarsa harus diperpanjang di kantor polisi dan buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir, dan mengikuti tes kesehatan.
Baca juga: Ujian Praktik SIM Kini di Jalan Raya, Simak Aturannya!
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Perpanjangan SIM B tidak tersedia di layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di Satpas, mengingat peruntukannya untuk kendaraan lebih dari 3,5 ton.
- Penulis :
- Sofian Faiq