
Pantau - Polda Metro Jaya kini memberikan kemudahan bagi warga Jakarta untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di lima lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat.
Dikutip dari instagram Polda Metro, Senin (17/3/2025), layanan SIM Keliling tersedia di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan),
Lokasi selanjutnya berada di Mall Citraland (Jakarta Barat), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan LTC Glodok (Jakarta Utara).
Baca juga: Update Tarif Resmi Perpanjang SIM, Ada Juga Tes Kesehatan hingga Asuransi
Perlu diingat, layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah kedaluwarsa harus diperpanjang di kantor polisi.
Layanan ini buka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon perlu membawa KTP, SIM asli dan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti tes kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Jangan sampai lupa, perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di Satpas karena melibatkan kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
- Penulis :
- Sofian Faiq