
Pantau - Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial AS dan YW yang menjadi pelaku pencurian mobil dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.
Keduanya ditangkap di kawasan Cilodong, Depok, pada Kamis, 13 November 2025, usai mencuri mobil milik seorang sopir taksi daring di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.
Pelaku AS mengaku sebagai polisi saat memesan layanan taksi daring, kemudian menjalin komunikasi pribadi dengan korban untuk merencanakan pencurian secara offline.
Modus Tipu Korban di Rest Area dan Bawa Kabur Mobil
Pada 2 November 2025, pelaku meminta korban mengantar istrinya ke rumah sakit, lalu mengarahkan mobil berhenti di rest area dengan alasan menemui klien.
AS kemudian meminta korban mengantarkan dokumen ke lokasi lain, dan saat korban meninggalkan mobil dalam keadaan menyala, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, STNK, dan ponsel milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
- Penulis :
- Gerry Eka







