HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Jakarta pada Minggu, 6 September 2026

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Jakarta pada Minggu, 6 September 2026
Foto: Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro hari Minggu (6/9/2026).

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu, 6 September 2026, untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Berdasarkan informasi melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersedia di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Layanan SIM Keliling di kedua lokasi tersebut beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Pemohon Wajib Siapkan Sejumlah Persyaratan

Masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM lama asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan tersebut hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui tempat pelayanan yang telah ditentukan kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Berbeda

Biaya perpanjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan pemiliknya harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.

Ketentuan tersebut diberlakukan karena SIM B memiliki peruntukan berbeda, yakni digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026