
Pantau - Mudik Lebaran 2025 semakin dekat, dan jutaan orang diperkirakan akan melakukan perjalanan ke kampung halaman. Salah satu risiko yang mengintai para pemudik adalah kecelakaan di perjalanan. Namun, ada kabar baik: kecelakaan saat mudik bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
1. BPJS Kesehatan Menanggung Kecelakaan Saat Mudik
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan saat mudik Lebaran 2025. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pada kasus kecelakaan lalu lintas sudah ada kerja sama antar penjamin, yakni BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Jadi kalau kecelakaan lalu lintas (ganda) penjamin pertama Jasa Raharja sampai batas Rp 20 juta, kemudian dijamin BPJS Kesehatan," kata Lily dalam konferensi pers beberapa waktu lalu dan dikutip, Minggu (23/3/2025).
Baca juga: Buat yang Mau Mudik, Catat Imbauan Penting dari Kakorlantas Polri!
2. Wajib Ada Surat Keterangan dari Kepolisian
Untuk bisa mendapatkan klaim dari BPJS Kesehatan, pemudik yang mengalami kecelakaan wajib mengurus surat keterangan dari pihak kepolisian. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa kecelakaan benar-benar terjadi dan memenuhi kriteria yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Tapi jangan lupa, untuk penjaminan kecelakaan ini memang harus ada surat keterangan dari kepolisian," tambah Lily.
3. Kecelakaan Tunggal Juga Bisa Ditanggung
Tidak hanya kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan (kecelakaan ganda), kecelakaan tunggal juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, kembali lagi, pemudik harus memiliki surat keterangan dari kepolisian serta status kepesertaan JKN yang aktif.
"Jadi kalau kecelakaan tunggal memang langsung di-cover BPJS Kesehatan. Tapi tetap saja harus mengurus surat keterangan dari polisi. Pernyataan bahwa kecelakaan ini betul kecelakaan tunggal, itu yang dibutuhkan," ujar Lily.
4. BPJS Kesehatan Tetap Aktif Selama Libur Lebaran
Untuk memastikan kelancaran layanan kesehatan selama musim mudik, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjamin bahwa layanan JKN tetap aktif sepanjang libur Lebaran 2025. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan berbagai mekanisme layanan agar peserta JKN tetap bisa mendapatkan akses kesehatan.
"Seluruh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif selama libur Lebaran 2025. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan," kata Ali Ghufron.
5. Jadwal Piket Layanan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Bagi peserta JKN yang membutuhkan layanan administrasi, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan di kantor cabang pada tanggal berikut:
- 28 Maret 2025
- 2 April 2025
- 3 April 2025
- 4 April 2025
- 7 April 2025
Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Selain itu, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) juga dapat diakses 24 jam untuk mempermudah peserta JKN dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan.
6. Tersedia Posko Mudik BPJS Kesehatan di Beberapa Titik
Demi menambah kenyamanan para pemudik, BPJS Kesehatan juga menyediakan 7 posko mudik dan 1 posko arus balik di lokasi-lokasi strategis berikut:
Posko Mudik:
- Terminal Pulo Gebang, Jakarta
- Rest Area Tol Ungaran Km 429
- Terminal Purabaya, Sidoarjo
- Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar
- Pelabuhan Merak, Banten
- Rest Area Tol Cipularang Km 88A, Purwakarta
- Rest Area Tol Cipali Km 166A, Majalengka
Posko Arus Balik:
- Rest Area Tol Cipali Km 164B, Majalengka
7. Layanan yang Disediakan di Posko Mudik BPJS Kesehatan
Di posko-posko ini, pemudik dapat mengakses berbagai layanan kesehatan, antara lain:
- Konsultasi kesehatan
- Fasilitas relaksasi
- Pemeriksaan kesehatan dasar
- Stok obat-obatan
- Ambulans
- Tindakan darurat sederhana
- Pemberian rujukan jika diperlukan
Dengan berbagai fasilitas dan layanan yang telah disiapkan, diharapkan pemudik dapat merasa lebih tenang saat melakukan perjalanan. Ingat, tetap utamakan keselamatan, patuhi aturan lalu lintas, dan jangan lupa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Selamat mudik dan semoga perjalanan Anda aman serta lancar!
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi