Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tilang Manual akan Disetop, Ini Alasan Polri

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Tilang Manual akan Disetop, Ini Alasan Polri
Foto: ilustrasi seorang pengendadra di Margonda kena tilang - dok polres depok

Pantau - Mulai tahun 2025 ini, tilang manual resmi dihentikan. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dan masyarakat yang kerap memunculkan potensi masalah.

"Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dalam keterangannya seperti dilansir laman Korlantas Polri.

Dengan diberhentikannya tilang manual, penindakan pelanggaran lalu lintas kini sepenuhnya beralih ke sistem digital berbasis kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas terdeteksi secara otomatis melalui kamera yang terpasang di sejumlah titik strategis atau melalui mobil patroli ETLE Mobile.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terapkan Pemberitahuan Tilang Real-Time Lewat WhatsApp

Tilang Elektronik Kini Lebih Praktis
Untuk menggantikan metode lama, Polda Metro Jaya mengembangkan sistem baru bernama Cakra Presisi. Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas akan diberitahukan secara realtime melalui WhatsApp ke pemilik kendaraan.

"Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya," jelas Latif.

Dengan Cakra Presisi, pemberitahuan pelanggaran tidak lagi bergantung pada surat fisik yang membutuhkan waktu dan biaya pengiriman. Notifikasi pelanggaran dikirimkan langsung ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan melalui akun resmi e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di 0878-1717-4000. Pesan tersebut mencakup foto pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, serta nomor referensi untuk konfirmasi. Pemilik kendaraan diminta memeriksa dan melakukan konfirmasi melalui situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.

Masa Depan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Langkah menghentikan tilang manual ini merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sistem berbasis elektronik dinilai lebih transparan, efisien, dan mampu mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang akibat interaksi langsung.

Meski ETLE Statis dan ETLE Mobile masih dalam tahap pengembangan, implementasi sistem ini menjadi tonggak penting menuju era penegakan hukum digital. Pemilik kendaraan diimbau memastikan nomor WhatsApp tercantum dalam data STNK agar proses pemberitahuan pelanggaran dapat berjalan dengan baik.

Dengan dihentikannya tilang manual, masyarakat diharapkan dapat lebih mendukung penerapan sistem elektronik yang lebih modern dan efisien ini. Tilang elektronik kini menjadi tumpuan baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Penulis :
Muhammad Rodhi