
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing putri yang diduga dilakukan oleh mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menyampaikan laporan kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2025.
Dugaan kejadian tersebut terutama terjadi di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard Nomor 10–12, Medan Satria, Bekasi Utara.
Selain itu, dugaan kejadian juga disebut terjadi di beberapa negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Laporan kasus tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban.
Para korban merupakan atlet putri panjat tebing yang tergabung dalam pemusatan latihan nasional.
Sementara itu pihak terlapor adalah HB yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Bareskrim Lakukan Klarifikasi dan Visum Korban
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.
Pada tanggal 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor berinisial SD dan salah satu atlet berinisial PJ.
Penyidik juga mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Selanjutnya pada tanggal 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap beberapa atlet lainnya.
Atlet yang dimintai keterangan berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.
Terhadap para atlet tersebut juga dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Penyidik Dalami Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan.
Proses pendalaman dilakukan melalui pelaksanaan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.
Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lain untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan.
Dalam kasus ini para korban tidak mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal tersebut karena para korban telah memperoleh pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Dalam perkara ini HB selaku pihak terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 pada undang-undang yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







