Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polri Ungkap Penangkapan Buronan Korupsi Jimmy Lie di Kualanamu Setelah Masuk Red Notice Interpol Sejak 2025

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polri Ungkap Penangkapan Buronan Korupsi Jimmy Lie di Kualanamu Setelah Masuk Red Notice Interpol Sejak 2025
Foto: Sekretaris Nasional Central Bureau Interpol Indonesia, Brigjen Polisi Untung Widyamoko (sumber: ANTARA/Azmi Samsul M)

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui National Central Bureau Interpol Indonesia mengungkap alur penangkapan buronan kasus korupsi suap pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Jimmy Lie yang berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah masuk daftar red notice Interpol sejak 22 September 2025.

Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyamoko mengatakan Jimmy Lie melarikan diri ke luar negeri sejak 2022 sebelum akhirnya terdeteksi saat hendak kembali ke Indonesia.

"Jimmy Lie merupakan buron yang sejak tahun 2022 memang dicari yang akhirnya berhasil kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya.", ungkap Untung.

Penangkapan terhadap Jimmy Lie dilakukan di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Medan, setelah sebelumnya terdeteksi oleh agen Polisi Diraja Malaysia dan pihak Imigrasi Putrajaya Malaysia.

Penangkapan Hasil Kerja Sama Internasional

Pemulangan Jimmy Lie ke Indonesia merupakan hasil koordinasi antara Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Resort Tangerang Kota, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang.

"Pemulangan Interpol Red Notice atas nama saudara Jimmy Lie dan pemulangan Interpol Red Notice merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota, KJRI Penang.", jelas Untung.

Meski telah berhasil dipulangkan dari Malaysia, Jimmy Lie belum langsung dimasukkan ke dalam tahanan karena sedang mengalami gangguan kesehatan.

Pihak kepolisian saat ini memberikan perawatan terlebih dahulu untuk menjaga kondisi kesehatannya sebelum proses hukum dilanjutkan.

"Saudara Jimmy Lie dalam hal ini mengalami gangguan kesehatan, untuk itu dilakukan upaya treatment untuk menjaga kondisinya, Dan besok Insya Allah kami serahkan langsung kepada pihak Kejaksaan untuk tahap dua ini.", kata Untung.

Kasus Suap Pengurusan 61 Sertifikat Tanah

Kasus korupsi yang menjerat Jimmy Lie berkaitan dengan praktik suap pengurusan sertifikat terhadap 61 bidang tanah miliknya pada tahun 2022 melalui program PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dalam praktik tersebut Jimmy Lie menggunakan perantara atau makelar bernama Hasbulah untuk menyalurkan suap kepada sejumlah pihak.

Total nilai suap yang diberikan dalam kasus tersebut mencapai Rp960 juta.

Penerima suap antara lain mantan Kepala Desa Kalibaru Pakuhaji Kabupaten Tangerang bernama Sueb.

Selain itu terdapat Iman Nugraha yang menjabat sebagai Satgas Yuridis PTSL di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.

Ada pula Raden Febie Firmansyah yang saat itu bekerja sebagai pegawai honorer di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.

Keempat orang yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu Sueb, Iman Nugraha, Raden Febie Firmansyah, dan perantara Hasbulah telah lebih dahulu menjalani proses persidangan.

Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025 memvonis mereka bersalah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hasbulah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Sueb divonis hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Iman Nugraha divonis hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Raden Febie Firmansyah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sementara itu Jimmy Lie belum menjalani persidangan karena sebelumnya melarikan diri ke luar negeri sebelum proses hukum terhadap dirinya berjalan.

Penulis :
Shila Glorya