
Pantau - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang melaporkan pelaku "prank" kebakaran palsu ke polisi setelah laporan darurat diduga digunakan oleh debt collector untuk menekan korban utang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) sore saat Damkar menerima laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman dan langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.
Kronologi Prank Kebakaran
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono menjelaskan laporan masuk melalui call center dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," ujarnya.
Setelah ditelusuri, pemilik warung menduga laporan palsu tersebut dilakukan oleh debt collector pinjaman online untuk menakut-nakuti terkait utang sekitar Rp2 juta sejak 2020.
Damkar Tempuh Jalur Hukum
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti menegaskan pihaknya tidak mentoleransi penyalahgunaan layanan darurat.
"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," katanya.
Ia menyebut Damkar telah membuka ruang mediasi, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf sehingga kasus dilaporkan ke Polrestabes Semarang.
"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada aparat.
Damkar berharap langkah ini memberi efek jera agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi.
- Penulis :
- Aditya Yohan







