Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Mengenal Batas Wewenang Dishub dalam Penindakan Lalu Lintas, Bisa Tilang Kendaraan Pribadi?

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Mengenal Batas Wewenang Dishub dalam Penindakan Lalu Lintas, Bisa Tilang Kendaraan Pribadi?
Foto: ilustrasi seorang dishub sedang menilang pelanggar - dok prokopim pontianak

Pantau - Ketika berkendara di jalan raya, sering kali terlihat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan pengawasan lalu lintas. Tugas utama mereka berkaitan dengan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi.

Namun, belakangan ini muncul pertanyaan apakah petugas Dishub memiliki wewenang untuk menilang kendaraan pribadi. Menurut Jusri Pulubuhu, Praktisi Road Safety, Dishub hanya berwenang mengawasi angkutan umum, penumpang, dan barang. 

"Mobil pribadi bukan domain Dishub, itu urusan polisi lalu lintas," kata Jusri dikutip seperti dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Tugas Dishub tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mencakup manajemen lalu lintas, persyaratan teknis kendaraan, hingga pengembangan sistem informasi transportasi. 

Baca juga: Aturan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus Datanya, Jangan Sampai Telat!

Dishub juga melakukan pembinaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi.

Meski petugas Dishub sering terlihat melakukan pemeriksaan kendaraan, kewenangan mereka terbatas pada angkutan umum. 

Pemeriksaan kendaraan pribadi tetap menjadi kewenangan polisi lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012.

Dalam hal ini, Dishub bisa menindak pelanggaran seperti kendaraan tanpa bukti uji laik jalan atau angkutan yang melanggar ketentuan teknis. Namun, mereka tidak bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan pribadi secara langsung.

Baca juga: Jangan Asal Parkir Sembarangan! Ketahui Ancaman Hukum dan Lokasi Terlarangnya di Sini

Penulis :
Sofian Faiq