
Pantau - Memarkir kendaraan sembarangan bisa berujung pada sanksi. Tahu nggak, kalau parkir di ruang milik jalan itu diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013?
Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com dari berbagai sumber, Senin (23/12/2024), aturan ini mengatur tempat parkir yang benar dan rambu yang harus diikuti.
Ternyata, parkir sembarangan adalah pelanggaran lalu lintas. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tepatnya pada Pasal 106 ayat 4, pengemudi wajib mengikuti ketentuan parkir yang berlaku.
Jika melanggar, kamu bisa dikenakan denda hingga Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan.
Baca juga: Rambu Stop dan Parkir: Kenali Perbedaan Fungsi Masing-masingnya di Jalan
Pada Pasal 105, dijelaskan bahwa fasilitas parkir hanya boleh ada di tempat tertentu yang ditandai dengan rambu atau marka jalan.
Sementara itu, Pasal 106 menegaskan ada tujuh lokasi di mana kendaraan dilarang parkir, antara lain:
- Di tempat penyebrangan pejalan kaki atau sepeda.
- Di jalan khusus pejalan kaki atau jalur sepeda.
- Di tikungan, jembatan, atau terowongan.
- Dekat perlintasan sebidang, persimpangan, atau pintu keluar masuk pekarangan.
Baca juga: Membedakan Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti: Jangan Sampai Salah!
- Penulis :
- Sofian Faiq