
Pantau - Rekaman dari dashcam mobil ternyata tidak boleh disebarluaskan sembarangan. Hal ini dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Penggunaan dashcam kini semakin populer di kalangan pengendara Tanah Air, baik sebagai fitur bawaan mobil maupun dipasang secara mandiri.
Brigadir Putu Fungky megatakan rekaman video dari dashcam yang tersebar luas justru bisa berakibat fatal.
"Rekaman dashcam yang disebarluaskan tanpa izin bisa melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)," kata putu dalam tayangan video di akun YouTube NTMC Korlantas Polri seperti dilihat, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Pahami Syarat Pasang Dashcam di Mobil Agar Tidak Melanggar Aturan
Undang-undang tersebut melarang pengungkapan, penggunaan, atau pemalsuan data pribadi milik orang lain. Bagi yang melanggar, sanksi berupa denda bisa mencapai Rp 4-6 miliar.
Putu juga menekankan pentingnya mengikuti aturan saat memasang dashcam.
Menurutnya, pemasangan tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi atau membahayakan penumpang, sesuai Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Meski begitu, dashcam tetap memberikan banyak manfaat.
Baca juga: Kia Luncurkan Aksesoris Mobil Ramah Lingkungan dari Plastik Laut
Rekaman ini bisa menjadi bukti jika terjadi insiden di jalan, termasuk untuk membuktikan jika pengendara menjadi korban kejahatan.
Misalnya, dalam kasus pencurian atau modus pura-pura tertabrak.
"Secara hukum, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang penggunaan dashcam di Indonesia, selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi atau melanggar aturan lalu lintas," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq