
Pantau - Polisi mewajibkan pengendara motor untuk menyalakan lampu utama pada siang hari, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 107 ayat 2. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
Dalam penjelasan yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro, dikutip Rabu (19/3/2025), polisi menyebutkan alasan utama kewajiban tersebut adalah untuk meningkatkan visibilitas pengendara.
Lampu motor yang menyala membuat kendaraan lebih mudah terlihat, terutama saat cuaca mendung atau hujan.
Baca juga: Isu STNK Mati Dua Tahun dan Penyitaan Kendaraan, Ini Penjelasan Korlantas
Selain itu, menyalakan lampu di siang hari juga dapat mengurangi risiko kecelakaan karena lampu yang menyala membantu pengendara lain mengenali motor lebih cepat.
Faktor ketiga adalah keselamatan di persimpangan jalan jika lampu motor yang menyala akan menarik perhatian kendaraan lain, sehingga mengurangi potensi kecelakaan di area tersebut.
Sebagian besar motor modern kini dilengkapi fitur Auto Headlight On (AHO), yang secara otomatis menyalakan lampu ketika kunci dihidupkan.
Banyak bikers bertanya-tanya apakah menyalakan lampu terus-menerus bisa membuat aki cepat tekor. Jawabannya, tidak.
Baca juga: Ini Penyebab Lampu Motor Depan Sering Mati, Simak Selengkapnya di Sini!
Menurut Wahana Honda, selama sistem pengisian arus pada kumparan motor tetap seimbang, menyalakan lampu motor tidak akan membebani aki.
Aki motor bekerja dengan mengisi dan melepaskan arus secara otomatis saat mesin dihidupkan.
Jika lampu motor tiba-tiba padam, biasanya itu karena perubahan mendadak pada rpm atau idle yang cukup tinggi.
- Penulis :
- Sofian Faiq