HOME  ⁄  Ekonomi

Purbaya Targetkan Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Mulai Berlaku September 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Purbaya Targetkan Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Mulai Berlaku September 2026
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18/8/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp5 juta ditargetkan paling cepat mulai berlaku pada September 2026.

"Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku)," kata Purbaya.

Meski ditargetkan berjalan pada September 2026, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut hingga kini belum diterbitkan.

Purbaya Akan Temui Agus Gumiwang

Purbaya berencana menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk berkoordinasi mengenai kebijakan insentif motor listrik.

Menurut Purbaya, koordinasi secara langsung diperlukan karena Agus belum membicarakan persoalan tersebut dengannya.

"Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ungkap Purbaya.

Sebelumnya, Agus menyampaikan insentif motor listrik yang direncanakan sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan.

Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program tersebut.

Namun, pelaksanaan program belum dapat dimulai meski aspek teknis telah dipersiapkan karena aturan dari Kementerian Keuangan belum terbit.

"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," kata Agus.

Menurut Agus, kewenangan menerbitkan PMK sebagai dasar kebijakan insentif motor listrik sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan.

Daftar Motor Penerima Insentif Masih Dibahas

Sambil menunggu regulasi, Kementerian Perindustrian telah mempersiapkan berbagai aspek teknis yang diperlukan untuk menjalankan program insentif motor listrik.

"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," ungkap Agus.

Setelah PMK diterbitkan, Kementerian Perindustrian akan melakukan penyesuaian yang diperlukan sebelum program insentif motor listrik mulai dijalankan.

Selain persoalan regulasi, daftar merek motor listrik yang berhak memperoleh insentif juga masih dalam tahap pembahasan.

Pembahasan daftar merek penerima insentif tersebut dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan besaran insentif motor listrik yang direncanakan mencapai Rp5 juta.

Realisasi program yang ditargetkan paling cepat berjalan pada September 2026 masih bergantung pada penerbitan PMK, koordinasi antarkementerian, serta penyelesaian pembahasan kendaraan yang memenuhi persyaratan untuk menerima insentif.

Penulis :
Leon Weldrick