Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Rambu Stop dan Parkir: Kenali Perbedaan Fungsi Masing-masingnya di Jalan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Rambu Stop dan Parkir: Kenali Perbedaan Fungsi Masing-masingnya di Jalan
Foto: ilustrasi rambu stop - dok wuling

Pantau - Rambu lalu lintas memiliki berbagai kegunaan yang penting untuk memastikan kelancaran dan keselamatan di jalan raya. Sering sekali banyak orang yang salah tentang rambu parkir dan setop atau berhenti.

Rambu lalu lintas memiliki berbagai kegunaan yang penting untuk memastikan kelancaran dan keselamatan di jalan raya. Lantas apa saja perbedaannya rambu lalu lintas parkir dan setop?

Secara umum, rambu parkir dengan huruf P besar dalam lingkaran merah, sedangkan rambu setop ditandai dengan huruf S besar dalam lingkaran merah.

Baca juga: Membedakan Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti: Jangan Sampai Salah!

Berikut perbedaan antara rambu setop dan rambu parkir yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (5/12/2024).

Rambu Setop (Stop)

Rambu setop (Stop) biasanya ditempatkan di persimpangan jalan atau di tempat tertentu di mana pengemudi harus berhenti sejenak sebelum melanjutkan perjalanan. Berikut alasan kenapa rambu setop diperlukan:

  • Mengatur Keamanan di Persimpangan

Rambu setop digunakan untuk memastikan pengemudi berhenti dengan aman sebelum melanjutkan perjalanan, terutama di persimpangan jalan yang tidak memiliki lampu lalu lintas atau tanda prioritas. 

Ini mencegah terjadinya tabrakan dengan kendaraan lain yang datang dari arah berbeda.

  • Menghindari Kecelakaan

Di beberapa persimpangan, pengemudi perlu berhenti untuk memeriksa kondisi jalan dan memastikan tidak ada kendaraan lain atau pejalan kaki yang dapat membahayakan keselamatan mereka. 

Tanpa rambu setop, kendaraan bisa terus berjalan tanpa memperhatikan kondisi jalan, yang berisiko menyebabkan kecelakaan.

  • Menjaga Kelancaran Lalu Lintas 

Dengan adanya rambu setop, pengemudi tahu bahwa mereka harus memberikan prioritas kepada kendaraan atau pejalan kaki yang berada di jalan utama atau di arah tertentu, sehingga mencegah kemacetan atau kecelakaan.

Baca juga: Banyak yang Tak Tahu, Ini Fungsi dan Jenis Marka Jalan

Rambu Parkir

Rambu parkir menunjukkan apakah parkir diperbolehkan atau tidak di suatu area. Ada berbagai jenis rambu parkir.

Jenisnya rambu parkit itu seperti yang memperbolehkan parkir hanya pada waktu tertentu, parkir khusus untuk kendaraan tertentu, atau parkir yang dilarang sama sekali. Berikut alasan adanya rambu parkir:

  • Mengatur Tempat Parkir

Rambu parkir digunakan untuk mengatur tempat di mana pengemudi bisa memarkirkan kendaraannya secara tertib, agar tidak menghalangi lalu lintas atau mengganggu aktivitas lain seperti pejalan kaki atau usaha lokal.

  • Menghindari Parkir Liar

Tanpa adanya rambu parkir yang jelas, banyak pengemudi bisa memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang tidak sesuai, mengakibatkan kemacetan atau bahkan kecelakaan. 

Rambu parkir membantu menghindari hal ini dengan menentukan zona parkir yang tepat.

  • Meningkatkan Keamanan dan Kenyamanan

Dengan adanya rambu parkir, pengemudi tahu di mana mereka bisa parkir dengan aman dan sesuai aturan, sehingga mencegah parkir di area yang membahayakan keselamatan, seperti di dekat tikungan tajam atau di tempat yang sempit.

  • Mengoptimalkan Penggunaan Ruang

Rambu parkir dapat menunjukkan tempat parkir khusus, seperti parkir untuk kendaraan bermotor tertentu (misalnya parkir motor atau parkir untuk disabilitas) atau parkir dengan tarif tertentu. 

Hal ini memastikan bahwa penggunaan ruang parkir lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhannya.

Kedua rambu ini sama-sama bertujuan untuk mencegah kemacetan di jalan. Jika ada pelanggaran terhadap rambu dilarang berhenti atau dilarang parkir dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Penulis :
Sofian Faiq