Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Membedakan Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti: Jangan Sampai Salah!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Membedakan Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti: Jangan Sampai Salah!
Foto: ilustrasi rambu dilarang parkir - gettyimages

Pantau - Rambu lalu lintas adalah petunjuk vital bagi pengendara untuk menjaga kelancaran dan keselamatan di jalan. Namun, masih banyak yang keliru membedakan antara tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti. 

Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com dari berbagai sumber, Selasa (3/12/2024), keduanya seringkali tampak serupa, padahal memiliki aturan yang berbeda.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perbedaan utama terletak pada definisi kendaraan berhenti dan parkir. 

"Parkir" berarti kendaraan berhenti dalam waktu cukup lama dan ditinggalkan pengemudi. Sementara "berhenti" hanya berlaku sementara tanpa meninggalkan kendaraan. 

Baca juga: 2 Cara Mudah Cek CCTV Lalu Lintas Secara Online untuk Hindari Macet

Perbedaan ini penting agar pengemudi tidak salah langkah saat menghadapi rambu-rambu tersebut.

Rambu "dilarang parkir" biasanya berbentuk lingkaran dengan huruf 'P' yang dicoret garis merah, menunjukkan kendaraan tak boleh ditinggalkan. 

Sedangkan "dilarang berhenti" menggunakan simbol 'S' yang artinya pengemudi dilarang menghentikan kendaraan, meskipun hanya sejenak.

Kesalahan dalam memahami perbedaan ini bisa berakibat fatal, termasuk denda dan tindakan tegas. 

Baca juga: Ini Alasan Pentingnya Istirahat saat Berkendara Jauh untuk Keselamatan

Di Jakarta, misalnya, parkir liar bisa dikenakan sanksi mulai dari cabut pentil hingga derek dan gembok roda, dengan denda tilang mencapai Rp 500.000. 

Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan memastikan mereka tidak melanggar aturan.

Penulis :
Sofian Faiq