billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Polri Akan Evaluasi Sirene Patwal Agar Tak Ganggu Pengendara Lain

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polri Akan Evaluasi Sirene Patwal Agar Tak Ganggu Pengendara Lain
Foto: ilustrasi sirene polisi - iStock

Pantau - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo Nugroho siap mengevaluasi penggunaan sirene pada kendaraan patroli pengawalan (patwal). Hal ini menyusul keluhan dari pengguna jalan yang merasa terganggu dengan suara sirene tersebut.

"Evaluasi suara sirene perlu dilakukan, terutama ketika kemacetan terjadi," kata Agus seperti dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (7/3/2025).

Agus menyatakan bahwa Polri terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Ia menyoroti penggunaan sirene patwal yang dinilai mengganggu, terutama di saat kemacetan.

Baca juga: Daftar Kendaraan Pejabat yang Bisa Dikawal, Cuma Ketua dan Wakil?

Ia pun menginstruksikan Brigjen Raden Slamet Santoso untuk segera melakukan evaluasi terhadap suara sirene tersebut. 

Menurutnya, jika memungkinkan, sirene panjang yang mengganggu bisa diganti dengan alternatif yang lebih sesuai dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. 

"Banyak saran dari masyarakat yang menginginkan perubahan ini," tuturnya.

Baca juga: Kasus Mobil RI 36, Ternyata Begini Aturan Pengawalan Kendaraan yang Ditetapkan UU

Meski demikian, perubahan ini memerlukan kajian lebih lanjut oleh tim Korlantas Polri agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan keamanan dan efektivitas tugas pengawalan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengomentari penggunaan sirene patwal. Menurutnya, suara sirene yang terlalu melengking perlu diganti dengan suara yang lebih ramah di telinga masyarakat dan pengawalan harus dilakukan lebih selektif.

"Pengawalan yang tidak mendesak sebaiknya tidak memberikan prioritas yang melanggar aturan lalu lintas," ujar Sigit pada Maret 2023 lalu.

Penulis :
Sofian Faiq