
Pantau - Heboh di media sosial menyebutkan bahwa kendaraan akan disita jika STNK mati selama dua tahun. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa kabar itu tidak benar.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa STNK harus disahkan setiap tahun. Jika pemilik kendaraan belum membayar pajak, penilangan akan dilakukan tanpa penyitaan.
"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," kata Slamet.
Baca juga: Isu STNK Mati Dua Tahun dan Penyitaan Kendaraan, Ini Penjelasan Korlantas
Berikut fakta-fakta terkait kendaraan yang STNK nya mati 2 tahun
Data Kendaraan Tidak Dihapus Otomatis
STNK yang tidak disahkan selama dua tahun tidak otomatis menghapus data kendaraan, kecuali ada permintaan dari pemilik.
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 74 ayat 1, data kendaraan dapat dihapus atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang.
Kondisi Penghapusan Data
Pasal 74 ayat 2 menyebutkan bahwa penghapusan registrasi dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Baca juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP
Data yang Dihapus Tidak Dapat Diregistrasi Kembali
Pasal 74 ayat 3 menyatakan bahwa data kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Peringatan Sebelum Penghapusan
Pemilik kendaraan akan menerima tiga peringatan sebelum data kendaraan dihapus, sesuai Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 pasal 85.
Jangka Waktu Peringatan
Peringatan pertama disampaikan tiga bulan sebelum penghapusan, diikuti peringatan kedua satu bulan setelahnya, dan peringatan ketiga satu bulan setelah peringatan kedua jika tidak ada tanggapan.
Metode Pemberitahuan
Peringatan dapat disampaikan secara manual atau elektronik kepada pemilik kendaraan.
- Penulis :
- Sofian Faiq