
Pantau - Beberapa pejabat negara memang berhak mendapat pengawalan, termasuk saat di jalan. Berikut adalah daftar pejabat yang berhak mendapat pengawalan sesuai peraturan.
Pengawalan yang diberikan oleh kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017.
Baca juga: Kasus Mobil RI 36, Ternyata Begini Aturan Pengawalan Kendaraan yang Ditetapkan UU
Menurut pasal 8, pejabat yang mendapatkan pengawalan antara lain Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi negara lainnya.
Daftar pejabat yang dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, dan pejabat lainnya yang diatur oleh Kapolri.
Baca juga: Peraturan Baru Tentang Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri, Segini Jatahnya!
Setiap pejabat tersebut mendapatkan pengawalan sesuai dengan tingkatannya, dengan dua personel sebagai ajudan dan enam personel untuk pengamanan dan pengawalan.
Namun, perlu diingat bahwa ada urutan prioritas kendaraan di jalan. Pasal 134 UU Lalu Lintas menyebutkan tujuh kendaraan yang harus didahulukan saat di jalan raya.
- Penulis :
- Sofian Faiq