
Pantau - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait standar kendaraan dinas bagi pejabat negara. Peraturan Menteri Keuangan No. 138 Tahun 2024 mengatur jumlah dan spesifikasi mobil dinas untuk menteri dan wakil menteri.
Menteri diberi jatah maksimal dua unit mobil dinas, sedangkan wakil menteri hanya satu unit. Berdasarkan aturan ini, total kendaraan yang dibutuhkan untuk menteri dan wakil menteri mencapai 162 unit.
Baca juga: Mensesneg: Anggota Kabinet Merah Putih jadi Pakai Mobil Dinas Maung
Mobil dinas menteri bisa berupa kendaraan listrik (EV) atau mesin pembakaran internal (ICE), dengan spesifikasi mesin 3.500 cc atau 250 kW untuk mobil listrik.
Wakil menteri mendapat mobil dengan mesin 2.500 cc atau mobil listrik dengan spesifikasi 215 kW untuk sedan dan 200 kW untuk SUV.
Pengadaan kendaraan dinas pejabat diatur dengan kualifikasi A untuk menteri dan kualifikasi B untuk wakil menteri.
Baca juga: Spesifikasi Maung jadi Pilihan Mobil Dinas: Komitmen Pemerintah untuk Kemandirian Otomotif Indonesia
- Penulis :
- Sofian Faiq