
Pantau - Korlantas Polri memastikan bahwa pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, di Jakarta pada Sabtu.
Penegasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan," ungkap Wibowo.
Dua Cara Pengesahan STNK Tanpa BPKB
Saat ini, terdapat dua mekanisme untuk pengesahan STNK tahunan, yakni secara manual di kantor Samsat dan secara digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri yaitu Samsat Online SIGNAL.
Pada kedua metode tersebut, masyarakat tidak perlu membawa BPKB.
Dokumen yang dibutuhkan cukup berupa KTP pemilik, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli.
Aplikasi SIGNAL sendiri dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK hingga tahun ke-4.
Namun, untuk perpanjangan STNK pada tahun ke-5, proses harus dilakukan secara manual di kantor Samsat.
Dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjangan di tahun ke-5 meliputi KTP asli, surat kuasa jika diwakilkan, STNK, BPKB, serta kendaraan fisik untuk keperluan cek fisik.
"BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan," jelas Wibowo.
Edukasi dan Digitalisasi Layanan Samsat
Wibowo berharap masyarakat memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Ia juga mendorong pemilik kendaraan untuk memanfaatkan layanan digital seperti SIGNAL demi mempercepat dan mempermudah proses pelayanan publik.
Dengan kemudahan ini, Korlantas Polri berharap tata kelola administrasi kendaraan menjadi lebih efisien dan akuntabel.
- Penulis :
- Aditya Yohan







