
Pantau - Memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan kerap menjadi masalah bagi pemilik kendaraan bekas. Pasalnya, salah satu syaratnya adalah menyertakan KTP yang sesuai dengan nama di STNK. Namun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana mengubah aturan tersebut. Berikut lima fakta menarik dari kebijakan baru ini:
1. Keluhan Warga Jadi Pemicu Perubahan
Banyak masyarakat mengeluhkan kesulitan dalam membayar pajak kendaraan karena harus mencari pemilik pertama untuk mendapatkan KTP yang sesuai. Dedi Mulyadi pun merespons keluhan ini.
"Muncul keluhan, 'Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak.' Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut," ujar Dedi melalui akun Instagramnya.
2. Pemerintah Akan Ambil Alih Urusan KTP Pemilik Lama
Untuk mengatasi masalah ini, Dedi menegaskan bahwa pemilik kendaraan tidak lagi perlu mencari pemilik lama atau meminta KTP-nya.
"Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga," katanya.
Baca juga: Payung Hukum Penghapusan Data Kendaraan Jika STNK Tak Diperpanjang-Mati 2 Tahun
3. Regulasi Baru Sedang Disiapkan
Dedi telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk merancang aturan baru ini.
"Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya," ungkapnya.
4. SAMSAT Akan Bertanggung Jawab
Nantinya, seluruh proses administrasi terkait pemilik lama akan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui kantor SAMSAT di setiap daerah.
"Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing," kata Dedi.
5. Jadi Terobosan Baru untuk Pelayanan Publik
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik dalam urusan perpajakan kendaraan bermotor.
"Barangkali ini akan menjadi terobosan baru. Dan ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi