
Pantau - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memperingatkan bahwa wilayah Bandung Raya terancam tenggelam jika tidak segera dilakukan perubahan tata ruang secara menyeluruh dan terukur.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri kegiatan di Kampus IPDN, Sumedang, pada Selasa, 9 Desember 2025.
“Kita menyadari bahwa wilayah Bandung Raya itu rawan. Artinya, Bandung bisa saja tenggelam kalau tidak dilakukan perubahan tata ruang sejak sekarang,” ungkapnya.
Instruksi Tunda Izin Perumahan dan Jaga Fungsi Lahan
Dedi Mulyadi menyatakan telah meminta para kepala daerah di wilayah Bandung Raya—baik bupati maupun wali kota—untuk menunda sementara seluruh proses dan izin pembangunan perumahan.
“Izin-izin perumahan yang akan diproses dan yang sudah diberikan untuk ditunda dulu, dilakukan evaluasi tata ruang, sehingga tidak memiliki risiko yang tinggi terhadap lingkungan ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap izin perumahan ke depan harus mematuhi aturan tata ruang, termasuk kewajiban penyediaan sarana konservasi air seperti sumur resapan atau danau kecil untuk menampung air hujan.
Dedi juga meminta pihak PTPN segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar proses administrasi izin lokasi yang telah habis masa berlakunya bisa segera diperbarui.
Hal ini penting agar lahan-lahan strategis tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang memanfaatkannya secara sembarangan.
Bandung Raya Butuh Penataan Serius
Gubernur menegaskan bahwa fungsi lahan di Bandung Raya harus tetap dijaga, terutama lahan yang seharusnya difungsikan sebagai kawasan hutan lindung dan pelindung tanah.
Ia menekankan pentingnya keseriusan dalam menjaga struktur tata ruang untuk menghindari bencana lingkungan jangka panjang, seperti banjir dan penurunan muka tanah.
Langkah-langkah tegas yang diambil saat ini, menurutnya, merupakan upaya preventif untuk menyelamatkan Bandung Raya dari risiko ekologis yang semakin besar di masa depan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





