Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Kehutanan Tetapkan Pemilik Ratusan Batang Kayu Ilegal dari Morowali Utara sebagai Tersangka

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian Kehutanan Tetapkan Pemilik Ratusan Batang Kayu Ilegal dari Morowali Utara sebagai Tersangka
Foto: (Sumber : Petugas Gakkum Kemenhut memeriksa kayu yang tidak memiliki dokumen sah di Sulawesi Selatan, Selasa (20/1/2026). ANTARA/HO-Kemenhut..)

Pantau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menetapkan pemilik ratusan batang kayu rimba ilegal sebagai tersangka setelah sebelumnya kayu tersebut diangkut dari Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri menyampaikan bahwa pemilik kayu rimba campuran berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus pengangkutan ratusan batang kayu tanpa dokumen sah di Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah pada Januari lalu.

Ali Bahri mengatakan, "Perkembangan perkara ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak secara serius setiap praktik peredaran hasil hutan ilegal. Penetapan tersangka terhadap pemilik kayu ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak secara tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan kehutanan, tidak hanya pelaku di lapangan tetapi juga pihak yang berada di balik kegiatan ilegal tersebut".

Pengangkutan Kayu Ilegal Gunakan Dua Truk

Tersangka H mengakui kepemilikan atas ratusan batang kayu rimba campuran yang diamankan oleh petugas dalam operasi penindakan pada Januari.

Kayu tersebut diketahui diangkut dari Desa Beteleme Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah.

Tujuan pengiriman kayu tersebut diketahui menuju wilayah Sulawesi Selatan.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penangkapan dua truk yang mengangkut ratusan batang kayu rimba campuran secara ilegal.

Dua truk tersebut sebelumnya diamankan oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat di Sulawesi Selatan.

Sebelum menetapkan H sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu menetapkan dua tersangka lain berinisial Y dan F.

Keduanya diketahui berperan sebagai operator lapangan dalam proses pengangkutan kayu ilegal tersebut.

Penyidik Telusuri Dokumen Diduga Palsu

Petugas sebelumnya menemukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan yang diduga palsu dalam kasus tersebut.

Namun tersangka H mengaku tidak mengetahui asal-usul dokumen tersebut.

Penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak yang membuat atau menyediakan dokumen tersebut.

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka H terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Selain itu ia juga dapat dikenakan denda paling banyak sebesar Rp2,5 miliar.

Penulis :
Ahmad Yusuf