
Pantau - Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum dalam tiga perkara korupsi.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa "Terkait dengan perkara perintangan yang divonis bebas, penuntut umum kemarin menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu dekat, hari ini akan menyatakan kasasi karena perkara ini disidangkan masih menggunakan KUHAP lama".
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat.
Anang menjelaskan pengajuan kasasi dilakukan karena pertimbangan jaksa penuntut umum dinilai tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Ia mengatakan bahwa "Selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama".
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.
Upaya hukum kasasi tetap ditempuh melalui penuntut umum.
Tiga terdakwa tersebut sebelumnya divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tian Bahtiar diketahui merupakan mantan kru televisi.
Adhiya Muzakki merupakan aktivis sekaligus ketua tim buzzer.
Sementara Junaedi Saibih merupakan seorang advokat.
Kasus dugaan perintangan penegakan hukum tersebut berkaitan dengan tiga perkara korupsi.
Perkara tersebut meliputi kasus tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta importasi gula.
Hakim Ketua Effendi menyatakan tidak menemukan niat jahat maupun sifat melawan hukum dari perbuatan Tian Bahtiar.
Majelis hakim menilai Tian hanya menjalankan tugas jurnalistik melalui pembuatan pemberitaan.
Hakim menyatakan apabila pemberitaan tersebut dianggap negatif maka hal tersebut merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang dapat diukur melalui hukum pidana.
Terhadap Adhiya Muzakki, majelis hakim menilai unggahan di media sosial tidak dapat dianggap sebagai niat jahat.
Hakim menyebut unggahan tersebut dilakukan setelah Adhiya mendapatkan persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Majelis hakim menyatakan jika hal tersebut ingin dibuktikan lebih lanjut maka dapat dilakukan melalui sidang pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Terkait Junaedi Saibih, hakim menilai pembuatan seminar dengan narasi negatif merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
Hakim Ketua Effendi mengatakan bahwa "Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum".
Majelis hakim juga menyatakan Junaedi terbukti tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita negatif terhadap Kejaksaan Agung di media arus utama maupun media sosial.
Sebelumnya Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Sementara itu Junaedi Saibih dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
- Penulis :
- Aditya Yohan







