
Pantau - Memblokir STNK sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama setelah kendaraan dijual atau hilang. Selain itu, dengan memblokir STNK, pemilik motor atau mobil tidak perlu lagi membayar pajak progresif yang berlaku setiap tahunnya
Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com dari berbagai sumber, Rabu (31/7/2024), SNTK dapat diblokir secara secara online sebagai langkah penting bagi pemilik kendaraan yang telah menjual atau kehilangan kendaraannya.
Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa aplikasi atau situs web yang disediakan oleh pemerintah daerah. Lantas bagaimana caranya?
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk memblokir STNK secara online, khususnya untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Baca juga: Panaskan Mobil Cuma Butuh Waktu Sebentar? Ini Alasannya Kata Pakar Otomotif
Langkah-langkah untuk Wilayah Jakarta
- Akses Situs Web: Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id.
- Registrasi: Daftar menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan yang terdaftar di STNK.
- Pilih Menu: Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
- Pelayanan Blokir: Klik pada menu Pelayanan dan pilih jenis pelayanan "Blokir Kendaraan".
- Masukkan Nomor Kendaraan: Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir.
- Unggah Dokumen: Unggah kelengkapan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, surat kuasa (jika
- diwakilkan), dan bukti jual beli.
- Kirim Permohonan: Klik kirim dan tunggu konfirmasi pemblokiran.
Baca juga: Catat! Hal Ini yang Perlu Diperhatikan ketika Ingin Beli Mobil Kredit
Langkah-langkah untuk Wilayah Jawa Barat
- Unduh Aplikasi: Untuk wilayah Jawa Barat, unduh aplikasi Sambara dari Google Play Store.
- Registrasi: Daftar di aplikasi dengan nomor ponsel aktif untuk menerima kode verifikasi.
- Ikuti Instruksi: Setelah registrasi, ikuti instruksi di aplikasi untuk memblokir STNK.
Baca juga: Sering Dilakukan, Ternyata Goyangkan Mobil saat Isi BBM Tak Guna
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq