billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

‘Sunda Archipelago’ Tak Cuma Palsukan STNK, Ada Juga Buku Nikah hingga Sertifikat

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

‘Sunda Archipelago’ Tak Cuma Palsukan STNK, Ada Juga Buku Nikah hingga Sertifikat
Foto: 4 pelaku pemalsuan STNK ditangkap, Selasa (11/3/2025).(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap fakta lain terkait sindikat pemalsuan dokumen 'Sunda Achipelago', yang tidak hanya memalsukan STNK tetapi ternyata juga SIM, Sertifikat, Akta Jual Beli, Buku Nikah, hingga KTP. Fakta ini diperkuat dengan adanya barang bukti.

"Jadi saat penangkapan kita tidak hanya amankan STNK palsu, tetapi juga amankan alat cetaknya. Bahkan terdapat juga berbagai dokumen, mulai dari sertifikat, KTP, buku nikah, dan SIM. Setelah kami periksa, ternyata dokumen itu juga palsu sama seperti temuan awal yakni STNK palsu," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Jumat (14/3/2025).

Ada pelaku bernama Irvan yang memiliki kemampuan memalsukan dokumen, bahkan hasilnya mirip seperti asli. Pelaku ini mengubah tulisan-tulisan kecil dengan nama 'Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago'.

"Sangat mirip, sulit untuk dibedakan. Makanya banyak yang tertipu ataupun memang sengaja memesan dokumen dari para pelaku," katanya.

"Seharusnya bertuliskan Polri, kementerian, atau Republik Indonesia mereka ganti dengan tulisan Sunda Archipelago. Menandakan jika dokumen tersebut dibuat oleh mereka dan seolah resmi dikeluarkan oleh kelompok tersebut. Itu di semua dokumen modusnya begitu," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur

Dengan caranya ini, masyarakat harus jeli karena setiap dokumen yang dikeluarkan kelompok tersebut terkesan legal atau resmi namun yang membedakan ada logo atau nama kelompok Sunda Archipelago.

Lebih lanjut, Polres Cianjur mendapat surat ancaman dari 'Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago' setelah membongkar kasus pemalsuan dokumen tersebut. Surat tersebut diberikan dalam bentuk asli dan digital.

"Mereka minta Hasanudin yang merupakan pejabat kekaisaran dan tiga orang pelaku lainnya dibebaskan, kalau tidak federasi internasional akan membubarkan Indonesia dan membom Jakarta, sehingga kami akan mendalami dan mengejar pelaku pengirim surat," kata Tono.

Di sisi lain, Jenderal Sunda Archipelago Hasanudin mengaku tidak tahu soal surat ancaman tersebut. "Surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan saya, apalagi mengancam akan membubarkan Indonesia, bahkan saya tidak ada komunikasi dengan yang bersangkutan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur berhasil menangkap empat pria komplotan pembuat STNK palsu. Mereka adalah Hasanudin (54), Irvan Kusnadi (46), Oyan (39), dan Ema Doni (33).

Atas perbuatannya keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait Pemalsuan Surat-surat dan Menggunakan Surat palsu, dengan ancaman penjara  maksimal 7 tahun.

Baca juga: Sindikat Pencurian Motor di Jogja Diringkus, Perannya Eksekutor-Buat STNK Palsu

Penulis :
Firdha Riris