billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap 4 Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Tangkap 4 Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur
Foto: Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus empat orang pelaku pemalsuan STNK yang ditangkap setelah menjual mobil rental di Cianjur, Selasa (11/3/2025).(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Pantau - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus komplotan pembuat STNK palsu yang terdiri dari empat orang pria dari tangan para pelaku petugas mengamankan 9 STNK palsu dan sejumlah kendaraan roda empat diduga hasil pengelapan.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan terungkap-nya sindikat pemalsu STNK berawal dari laporan pemilik rental dari luar kota yang kehilangan mobil di wilayah Cianjur.

"Petugas melakukan pengembangan dan mendapati mobil rental tersebut berada di Desa Nagrak, kecamatan Cianjur, dibeli pelaku Ema Doni (33) dari temannya Oyan (41), sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya," kata Rohman, dilansir Antara, Rabu (12/3/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan nopol yang terpasang dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam STNK, bahkan setelah STNK diserahkan pembeli kendaraan terdapat cap bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca: Terbongkar Praktik Pembuatan STNK Palsu di Mataram, Begini Cara Kerjanya

Sedangkan pelapor sebagai pemilik kendaraan memiliki STNK asli sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin minibus warna abu-abu itu, sehingga kedua orang pelaku langsung diamankan ke Polres Cianjur, guna pengembangan kasusnya.

"Dalam STNK palsu tercantum Negara Kekaisaran Sunda Nusantara bukan Polri, sehingga jelas ini palsu, setelah dilakukan pengembangan petugas menangkap dua orang pelaku lainnya atas nama Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46) pembuat serta penjual STNK palsu," katanya.

Otak pelaku Hasanudin dan Irvan sebagai pembuat serta pengedar STNK palsu dan Oyan bertugas menjual mobil dengan STNK palsu sedangkan Ema Doni sebagai pembeli kendaraan, pengakuan keduanya sudah banyak mengeluarkan STNK palsu setiap menjual kendaraan hasil penggelapan.

Baca juga: Sindikat Pencurian Motor di Jogja Diringkus, Perannya Eksekutor-Buat STNK Palsu

Bahkan Hasanudin mengaku sebagai pejabat kekaisaran dengan jabatan Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago yang dapat membuat berbagai macam surat termasuk STNK palsu.

"Dugaan sementara sudah banyak STNK palsu yang mereka buat dan beredar, sehingga petugas akan terus mendalami dan mengembangkan kasusnya, saat ditangkap ada 9 STNK palsu dan beberapa unit kendaraan yang diamankan," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun