
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu di Kota Mataram. Pelaku beserta barang bukti yang menguatkan adanya praktik pembuatan STNK palsu pun diamankan polisi.
"Pelaku dalam kasus ini berinisial GS. Atas perbuatannya, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana, saat konferensi pers, Selasa (4/2/2025).
Dilansir Antara, tersangka GS membuat STNK palsu dengan cara menghapus data pada STNK asli yang sudah tidak berlaku. Kemudian, data terbaru dibubuhkan dalam STNK tersebut sesuai dengan permintaan pelanggan.
Baca juga: Panduan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Secara Online
"Untuk satu produk STNK, pelaku terima bayaran Rp1 juta sampai Rp2,5 Juta," ujarnya.
Tersangka GS ternyata menjalankan modusnya dengan bantuan alat percetakan yang cukup sederhana, di antaranya mesin cetak atau digital printing dan laptop. Dari hasil pemeriksaan, GS menjalankan aksinya sejak 2024 dan telah meraup keuntungan jutaan rupiah dari mencetak enam STNK palsu.
"Perbuatan ini telah dilakukan pelaku lebih dari dua bulan dan berdasarkan pengakuan pelaku sudah ada enam STNK yang dipalsukan," kata dia.
Kini GS yang berstatus tersangka telah mendekam di Rutan Polda NTB. Penyidikan kasus yang terungkap pada pertengahan Januari 2025 tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti.
Baca juga: Aturan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus Datanya, Jangan Sampai Telat!
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Sofian Faiq