Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Panduan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Secara Online

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Panduan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Secara Online
Foto: ilustrasi membayar pajak kendaraan tanpa bpkb - dok wuling

Pantau - Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik. Namun, banyak yang merasa kesulitan karena tidak memiliki BPKB.

Padahal, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa BPKB, terutama untuk pembayaran tahunan atau perpanjangan STNK

BPKB memang diperlukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan, namun tidak wajib untuk pembayaran tahunan.

Baca juga: Malas Keluar? Mending Cek Pajak Kendaraan Online Aja Lewat E-Samsat Jogja

Berikut adalah syarat dan cara melakukan pembayaran tersebut yang dikutip dari laman resmi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman DIY dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Jawa Timur.

Syarat bayar pajak tanpa BPKB untuk satu tahun adalah STNK, kartu identitas seperti KTP atau SIM, serta surat permohonan pengesahan STNK.

Baca juga: Catat! Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain di Samsat

Untuk membayar pajak kendaraan tanpa BPKB, Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL dari Korlantas Polri. Unduh aplikasi SIGNAL, daftar, dan lengkapi informasi yang diminta, termasuk foto KTP.

Setelah verifikasi, masukkan data kendaraan seperti plat nomor dan nomor rangka, lalu pilih menu pembayaran. Ikuti langkah-langkah yang ada hingga transaksi selesai.

Pastikan untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Ingat, tanggal jatuh tempo berbeda di setiap daerah.

Penulis :
Sofian Faiq