billboard mobile
HOME  ⁄  Otomotif

7 Langkah Blokir STNK Online Wilayah Jakarta

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

7 Langkah Blokir STNK Online Wilayah Jakarta
Foto: ilustrasi STNK (istimewa)

Pantau - Memblokir STNK sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama setelah motor-mobil dijual atau hilang. 

Selain itu, dengan memblokir STNK, pemilik motor atau mobil tidak perlu lagi membayar pajak progresif yang berlaku setiap tahunnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com dari berbagai sumber, Rabu (4/9/2024), SNTK dapat diblokir secara secara online sebagai langkah penting bagi pemilik kendaraan yang telah menjual atau kehilangan kendaraannya.

Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa aplikasi atau situs web yang disediakan oleh pemerintah daerah. Lantas bagaimana caranya?

Baca juga: Panaskan Mobil Cuma Butuh Waktu Sebentar? Ini Alasannya Kata Pakar Otomotif 

Berikut adalah tujuh langkah untuk memblokir STNK secara online di Jakarta.

  1. Akses Situs Web: Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Registrasi: Daftar menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan yang terdaftar di STNK.
  3. Pilih Menu: Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  4. Pelayanan Blokir: Klik pada menu Pelayanan dan pilih jenis pelayanan "Blokir Kendaraan".
  5. Masukkan Nomor Kendaraan: Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir.
  6. Unggah Dokumen: Unggah kelengkapan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, surat kuasa (jikad iwakilkan), dan bukti jual beli.
  7. Kirim Permohonan: Klik kirim dan tunggu konfirmasi pemblokiran.

Baca juga: Catat! Hal Ini yang Perlu Diperhatikan ketika Ingin Beli Mobil Kredit 

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Fadly Zikry