Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Alasan SIM dan STNK Harus Diperpanjang Setiap Lima Tahun, Simak Faktanya!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Alasan SIM dan STNK Harus Diperpanjang Setiap Lima Tahun, Simak Faktanya!
Foto: SIM dan BPJS - dok Pantau.com/sofian

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar SIM, STNK, dan TNKB tidak perlu diperpanjang, mirip dengan KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. Menurut Sudding, perpanjangan dokumen tersebut hanya membebani masyarakat dan menguntungkan vendor. 

“SIM dan STNK hanya selembar, biayanya luar biasa. Harusnya cukup sekali saja, seperti KTP,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11).

Baca juga: Anggota DPR Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup

Namun, usulan Sudding mendapat penolakan dari pihak Kepolisian. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan SIM tidak dapat berlaku seumur hidup. 

“SIM harus diperpanjang karena berkaitan dengan forensik kepolisian. Dalam lima tahun bisa terjadi perubahan identitas yang perlu diperbarui,” ujar Aan.

Baca juga: Jangan Pakai Calo! Begini Langkah Mudah-Hemat Urus SIM Baru Sendiri

Selain itu, STNK juga tidak bisa seumur hidup. Perpanjangan STNK setiap lima tahun, menurut Aan, bertujuan untuk memeriksa kelaikan kendaraan, termasuk keselamatan seperti sistem pengereman. 

"STNK bukan hanya soal legalitas, tapi juga pengecekan fisik kendaraan," jelasnya.

Denagan alasan tersebut, polisi menilai perpanjangan SIM dan STNK tetap penting untuk alasan forensik dan keselamatan jalan raya.

Penulis :
Sofian Faiq