
Pantau - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui kolaborasi lintas sektor, pengawasan terintegrasi, dan penegakan hukum berbasis teknologi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudy dalam peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Pemerintah menargetkan penerapan zero ODOL secara nasional pada 2027 dengan melibatkan seluruh pihak dalam ekosistem angkutan barang, mulai dari pemerintah hingga perusahaan angkutan, pemilik barang, dan pengemudi.
Penanganan ODOL Tak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Pengemudi
Dudy mengatakan penanganan ODOL harus mencakup kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan, hingga penegakan hukum.
"Penanganan ODOL harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan, hingga penegakan hukum," ungkap Dudy.
Menhub menegaskan tanggung jawab atas kendaraan ODOL tidak boleh hanya dibebankan kepada pengemudi karena terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam ekosistem angkutan barang nasional.
Perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan yang berlaku.
Dudy pun menyerukan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola jalan tol, sektor logistik, perusahaan angkutan, asosiasi, hingga pengemudi untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Saya mengajak kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pengelola jalan tol, pelaku usaha logistik, pemilik barang, perusahaan angkutan, asosiasi, serta para pengemudi untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan kebijakan ini," ungkapnya.
ETLE Hub Perkuat Pengawasan Berbasis Teknologi
ETLE Hub diperkenalkan sebagai sistem modern dan terintegrasi untuk mendukung pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang.
Menhub meminta jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat menjaga kualitas penerapan ETLE Hub agar dapat beroperasi secara optimal dan berkesinambungan di seluruh wilayah.
Seluruh perangkat pengawasan dalam sistem tersebut juga harus bekerja dengan baik dan mampu menghasilkan data yang akurat.
Keakuratan data dibutuhkan agar kendala yang ditemukan selama pelaksanaan pengawasan di lapangan dapat segera dievaluasi dan diperbaiki.
Menhub turut meminta sosialisasi penerapan ETLE Hub dilakukan secara luas, terutama kepada perusahaan angkutan, pemilik barang, dan pengemudi.
Sosialisasi tersebut diharapkan membuat para pihak memahami mekanisme kerja ETLE Hub, kewajiban yang harus dipenuhi, serta prosedur penanganan apabila terjadi pelanggaran.
Data ETLE Hub Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan
Data yang dihimpun melalui ETLE Hub tidak hanya digunakan untuk mencatat pelanggaran kendaraan angkutan barang, tetapi juga menjadi dasar penyusunan kebijakan pengawasan.
Pemanfaatan data tersebut diharapkan membuat kebijakan pemerintah dalam pengawasan angkutan barang semakin tepat sasaran dan efektif.
Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola jalan tol, sektor logistik, pemilik barang, perusahaan angkutan, asosiasi, dan pengemudi diharapkan mempercepat pembenahan sistem angkutan barang nasional.
Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem angkutan barang yang lebih aman, tertib, dan efisien sekaligus mendukung pencapaian target zero ODOL nasional pada 2027.
- Penulis :
- Shila Glorya



