
Pantau - Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, sekaligus mempercepat legalisasi pertambangan rakyat agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan penegakan hukum terhadap tambang ilegal tetap menjadi prioritas pemerintah dalam rapat koordinasi bersama DPRD Kabupaten Buru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia mengungkapkan, "Pijakan utama kita adalah aturan dan penghormatan terhadap hukum. Pemerintah tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung. Konsekuensi ekonomi memang ada, tetapi langkah yang benar harus tetap ditempuh demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang."
DPRD Buru Sampaikan Dampak Ekonomi Penutupan Tambang Ilegal
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Buru menyampaikan aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait dampak ekonomi setelah penutupan tambang ilegal di Gunung Botak.
Dampak yang dirasakan masyarakat antara lain menurunnya aktivitas ekonomi dan berkurangnya daya beli masyarakat di Kabupaten Buru.
Menanggapi hal itu, Hendrik menegaskan pemerintah memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terdampak.
Namun, pemerintah tidak dapat mengabaikan penegakan hukum demi kepentingan jangka pendek.
Pemprov Maluku menilai penataan sektor pertambangan harus dilakukan melalui jalur legal agar memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pemprov Usulkan Perluasan WPR dan Dampingi Koperasi Urus Izin
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, Pemprov Maluku telah mengusulkan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saat ini pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare di kawasan Gunung Botak.
Sementara itu, cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tersedia mencapai sekitar 24.900 hektare.
Hendrik menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan di luar ketentuan pemerintah pusat.
Karena itu, langkah yang dapat dilakukan Pemprov Maluku adalah mengajukan penambahan luas WPR secara resmi kepada pemerintah pusat.
Selain memperjuangkan perluasan WPR, Pemprov Maluku juga mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui pendampingan terhadap koperasi yang mengurus izin pertambangan rakyat.
Berdasarkan laporan Dinas ESDM Maluku, terdapat 10 koperasi yang sedang mengurus perizinan.
Sebanyak 9 koperasi telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah.
Satu koperasi lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Untuk pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), seluruh 10 koperasi telah mengajukan dokumen tersebut.
Sebanyak 6 koperasi dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap memasuki tahap verifikasi operasional.
Sementara 3 koperasi lainnya masih dalam proses evaluasi.
Pemprov Maluku berharap percepatan proses perizinan dapat membuka peluang usaha yang legal bagi masyarakat, mendorong aktivitas pertambangan yang aman dan ramah lingkungan, serta mempercepat pemulihan ekonomi Kabupaten Buru.
Hendrik menegaskan, “Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal, namun pemerintah akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab.”
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Shila Glorya





