
Pantau - Kementerian Kehutanan menegaskan penegakan hukum menjadi upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan, menjaga kelestarian ekosistem, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Penindakan Tambang Emas Ilegal Jadi Bukti Penguatan Pengawasan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, “Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Kemenhut terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan.”
Salah satu langkah yang dilakukan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan adalah menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Dalam operasi gabungan pada Juli 2026, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal serta lima orang yang berada di lokasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan.
Kemenhut Dorong Partisipasi Masyarakat
Dwi mengatakan, “Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang.”
Ia menambahkan, “Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang.”
Kemenhut menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran.
Dwi mengungkapkan, “Kementerian Kehutanan juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas ilegal sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.”
- Penulis :
- Gerry Eka





