HOME  ⁄  Pertambangan

DPRD Sulsel Bahas Perda Baru untuk Atur Bagian Daerah dari Keuntungan Tambang IUPK

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPRD Sulsel Bahas Perda Baru untuk Atur Bagian Daerah dari Keuntungan Tambang IUPK
Foto: (Sumber :Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan Syukur (kanan) menyerahkan pandangan fraksi terkait Ranperda tentang penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi (kedua kiri) di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-DPRD Sulsel.)

Pantau - DPRD Sulawesi Selatan membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan menjadi dasar penghitungan, pelaporan, hingga pembayaran bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulsel tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Makassar, Senin (28/9/2026).

Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Sulsel Syukur mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

"Kami melihat substansi penting Ranperda ini adalah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai kewajiban pembayaran bagian pemerintah daerah yang bersumber dari keuntungan bersih pemegang IUPK," katanya.

Daerah Mendapat Bagian Enam Persen

Berdasarkan ketentuan pertambangan mineral dan batu bara, pemegang IUPK tahap operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batu bara wajib membayar empat persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah pusat dan enam persen kepada pemerintah daerah sejak berproduksi.

Bagian enam persen untuk pemerintah daerah dibagi sebesar 1,5 persen kepada pemerintah provinsi dan 2,5 persen kepada pemerintah kabupaten/kota penghasil.

Sebanyak dua persen lainnya dialokasikan kepada kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama.

Syukur mengingatkan penerimaan dari keuntungan pertambangan tidak hanya digunakan untuk membiayai belanja rutin dalam APBD.

"Kami berpandangan penerimaan tersebut jangan sampai sekadar masuk ke APBD dan habis untuk membiayai belanja rutin. Penerimaan yang bersumber dari eksploitasi sumber daya alam harus memberikan nilai tambah antargenerasi," ujarnya.

Fraksi NasDem mengusulkan penerimaan tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan keterampilan tenaga kerja, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Dana tersebut juga diusulkan untuk memperkuat ekonomi produktif, mengembangkan UMKM dan koperasi, meningkatkan konektivitas wilayah, serta mendukung pengawasan, pemulihan, dan rehabilitasi lingkungan.

"Dengan cara demikian, penerimaan dari sumber daya alam kita tidak hanya menjadi angka dalam struktur APBD, tetapi berubah menjadi modal pembangunan jangka panjang di Sulsel," katanya.

DPRD Soroti Potensi Penerimaan dari IUPK

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Sulsel Andi Muhammad Ikram meminta pemerintah provinsi menjelaskan potensi penerimaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebelum Ranperda tersebut berlaku.

Ia turut menyinggung keberadaan perusahaan pertambangan besar seperti PT Vale Indonesia Tbk yang telah lama beroperasi di Sulawesi Selatan.

"Maka Fraksi Golkar meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar penghitungan dan penerimaan bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK pada periode sebelum Ranperda ini berlaku. Apakah terdapat potensi penerimaan daerah yang belum optimal," katanya.

Juru Bicara Fraksi Gerindra Andi Saiful juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari keuntungan bersih PT Vale Indonesia.

DPRD Sulsel meminta skema penghitungan dan pembagian penerimaan diatur secara jelas agar bagian pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dapat diperhitungkan secara transparan.

Ranperda tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengatur mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK di Sulawesi Selatan.

Penerimaan tersebut berbeda dengan dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam dari sektor pertambangan yang selama ini juga diterima pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPRD Sulsel turut meminta pemerintah provinsi menjelaskan penerimaan yang telah diperoleh dari pemegang IUPK sebelum Ranperda berlaku, termasuk kemungkinan adanya potensi penerimaan daerah yang belum optimal.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026