
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat verifikasi data 12.204 pengungsi dari luar negeri di Indonesia melalui pencatatan foto, data biometrik, tempat tinggal, hingga kewajiban pelaporan keberadaan secara berkala.
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Imigran Ilegal dan Pengungsi Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Eka Satriawan mengatakan langkah tersebut dilakukan agar keberadaan dan pergerakan pengungsi dapat dipantau secara lebih akurat.
"Melalui koordinasi antarlembaga, kami dapat memperbarui informasi terkait pengungsi luar negeri secara berkala. Hal ini penting agar setiap perubahan terkait keberadaan maupun pergerakan mereka dapat tercatat dengan baik," katanya di Padang, Senin (28/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembentukan dan Pengukuhan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) Kota Padang.
Imigrasi Periksa Biometrik dan Tempat Tinggal
Berdasarkan data Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) yang disampaikan Ditjen Imigrasi, terdapat 12.204 pengungsi dari luar negeri di berbagai wilayah Indonesia pada September 2026.
Sebanyak 74,7 persen pengungsi berasal dari tiga kewarganegaraan utama, yakni Afghanistan sebanyak 4.814 orang, Myanmar 2.561 orang, dan Somalia 1.673 orang.
Eka mengatakan sebanyak 70,7 persen pengungsi berusia 18 tahun ke atas dan lebih dari 60 persen telah berstatus pengungsi atau refugee.
Menurut dia, pemerintah masih perlu melakukan verifikasi karena data pengungsi yang diterima selama ini berasal dari UNHCR.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) bersama instansi terkait akan mengambil foto dan data biometrik sekaligus memverifikasi tempat tinggal pengungsi.
Data awal yang diterima akan diperiksa untuk menjadi data tetap, sedangkan pengungsi diwajibkan melaporkan keberadaannya setiap bulan kepada Rudenim.
"Kalau data pengungsi diberikan kepada imigrasi, maka kita akan melakukan verifikasi. Dengan sistem yang sama, keberadaan mereka dapat diketahui dan data yang belum ditemukan bisa ditelusuri kembali," ujarnya.
Sistem pendataan juga akan mencatat lokasi terakhir berdasarkan hasil verifikasi sehingga perpindahan pengungsi dari satu wilayah ke wilayah lain dapat diketahui.
Penanganan Libatkan Lintas Instansi
Eka mengatakan sistem pendataan terpadu diperlukan karena penanganan pengungsi tidak dapat dilakukan oleh satu instansi.
Sejumlah lembaga memiliki kewenangan masing-masing, mulai dari Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, Basarnas, hingga instansi terkait lainnya.
Koordinasi tersebut diperkuat melalui Forkopdensi sebagai wadah lintas instansi dalam menangani deteni dan pengungsi.
Selain pendataan, koordinasi mencakup aspek pengamanan, kesehatan, pendidikan, pemindahan, pengawalan, hingga proses pemulangan atau penempatan pengungsi ke negara ketiga.
Eka mengatakan penanganan pengungsi juga harus memperhatikan prinsip non-refoulement, yakni prinsip yang melarang pengembalian seseorang ke suatu negara apabila terdapat risiko terhadap keselamatannya.
Menurut dia, penanganan pengungsi di Indonesia membutuhkan keseimbangan antara penegakan hukum, pengawasan orang asing, dan perlindungan kemanusiaan.
"Untuk pengungsi, kita harus tegas dalam norma, tetapi tetap humanis dalam nilai karena ada aspek hak asasi manusia yang harus diperhatikan," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




