HOME  ⁄  Pertambangan

Pemkab Bogor Menunggu Penlok KDM untuk Melanjutkan Pembebasan Lahan Jalan Khusus Tambang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkab Bogor Menunggu Penlok KDM untuk Melanjutkan Pembebasan Lahan Jalan Khusus Tambang
Foto: Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (sumber: ANTARA/M Fikri Setiawan)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih menunggu penetapan lokasi (penlok) dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM untuk melanjutkan proses pembebasan lahan pembangunan jalan khusus angkutan tambang sepanjang sekitar 11 kilometer.

Penetapan lokasi dari Gubernur Jawa Barat menjadi tahapan yang diperlukan sebelum Pemkab Bogor dapat melanjutkan proses pengadaan dan pembebasan lahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan proses menuju penerbitan penlok saat ini masih berada pada tahap pengesahan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Menuju penetapan lokasi yang ditandatangani gubernur, harus melengkapi dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) di bawah Disperkim Jabar," kata Ajat.

DPPT tersebut diproses melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat sebelum penetapan lokasi diterbitkan Gubernur Jawa Barat.

"Saat ini masih dalam proses pengesahan dokumen tersebut. Setelah itu akan diterbitkan penetapan lokasi dari gubernur," ungkap Ajat.

Anggaran Pembebasan Lahan Dipangkas Menjadi Rp10 Miliar

Belum terbitnya penetapan lokasi berdampak pada rencana Pemkab Bogor menggunakan anggaran pembebasan lahan jalan khusus angkutan tambang pada 2026.

Pemkab Bogor sebelumnya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk kebutuhan pembebasan lahan.

Namun, melalui APBD Perubahan 2026, anggaran tersebut dikurangi menjadi sekitar Rp10 miliar karena tahapan pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan selama proses penetapan lokasi masih berlangsung.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan penyesuaian anggaran dilakukan karena tahun anggaran 2026 hanya menyisakan waktu sekitar tiga bulan.

"Berapa pun biaya yang dibutuhkan, Pemerintah Kabupaten Bogor mempersiapkan. Tapi pada saat dia tertahan cukup lama dan waktu tinggal tiga bulan lagi, maka kita akan prioritaskan beberapa program-program yang prioritas lainnya untuk kesehatan, untuk pendidikan," kata Rudy.

Sekitar Rp90 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk pembebasan lahan kemudian dialihkan sementara untuk pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan jalan.

Meski anggaran dialihkan, Rudy memastikan Pemkab Bogor tetap berkomitmen melanjutkan pembebasan lahan jalan khusus angkutan tambang.

Pemerintah daerah berencana kembali memenuhi kebutuhan anggaran tersebut melalui APBD 2027 sembari menunggu penetapan lokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Nanti sambil menunggu penetapan lokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Januari kita isi penuh kembali," kata Rudy.

Jalan Tambang Akan Terhubung dengan JORR III

Jalan khusus angkutan tambang direncanakan memiliki panjang sekitar 11 kilometer dan melintasi kawasan pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang.

Jalur tersebut juga direncanakan terintegrasi dengan jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) III.

Pembangunan jalan khusus dirancang untuk memisahkan kendaraan pengangkut material tambang dari kendaraan yang menggunakan jalan umum.

Pemisahan lalu lintas tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur akibat aktivitas kendaraan angkutan tambang di wilayah barat Kabupaten Bogor.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026