
Pantau - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai membuka dan menyerahkan dokumen lingkungan hidup milik dua perusahaan tambang nikel kepada Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo).
Dua perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Bangun Mamur dan PT Anugerah Sumber Bumi.
DLH Kabupaten Banggai diberikan waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada AlTo.
Ketua KI Sulawesi Tengah Indra A. Yosvidar mengatakan putusan dengan Nomor 04/AR/PSI/KI-SLTG/V/2026 tersebut dibacakan di Kantor KI Sulawesi Tengah, Rabu.
"KI Sulteng mengabulkan permohonan pemohon dari AlTo," kata Indra.
AMDAL Dinyatakan sebagai Informasi Publik
Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis komisioner yang terdiri atas Moh. Rizky Lembah, Indra A. Yosvidar, dan Santi Rahmawaty.
Majelis komisioner menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak termohon serta mengabulkan seluruh permohonan AlTo dalam pokok perkara.
KI Sulawesi Tengah menyatakan salinan izin lingkungan atau surat keputusan kelayakan lingkungan hidup milik PT Anugerah Bangun Mamur dan PT Anugerah Sumber Bumi merupakan informasi publik.
Dokumen turunan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik kedua perusahaan tersebut juga dinyatakan sebagai informasi publik.
Dengan putusan tersebut, DLH Kabupaten Banggai sebagai pihak termohon diperintahkan menyerahkan atau memberikan dokumen-dokumen itu kepada AlTo paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.
AlTo Gunakan Dokumen untuk Perlindungan Tompotika
Manager Interim Program Indonesia AlTo Aditia Bagus Santoso mengatakan pihaknya menghormati dan menyambut baik putusan KI Sulawesi Tengah.
Menurut Aditia, putusan tersebut penting untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan lingkungan hidup.
AlTo berharap DLH Kabupaten Banggai melaksanakan putusan tersebut sehingga organisasi itu memperoleh kepastian dalam mendapatkan dokumen lingkungan yang diminta.
Dokumen tersebut akan digunakan untuk memperkuat upaya perlindungan hutan dan Gunung Tompotika.
"Kami berharap putusan ini dapat dilaksanakan oleh termohon, sehingga memberikan kepastian bagi kami untuk memperkuat perlindungan hutan dan Gunung Tompotika," kata Aditia.
AlTo menyatakan keterbukaan dokumen lingkungan kedua perusahaan tambang nikel tersebut juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kegiatan konservasi satwa liar di kawasan tersebut.
Satwa liar yang menjadi perhatian dalam kegiatan konservasi tersebut antara lain maleo dan babirusa.
AlTo mengajak seluruh pihak menghormati putusan KI Sulawesi Tengah serta mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan kepentingan lingkungan hidup dalam pengelolaan informasi.
- Penulis :
- Arian Mesa




